Hai Sobat Cimancis, Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, diatur bahwa terdapat jangka waktu tertentu untuk pengajuan izin pemanfaatan sumber daya air bagi kegiatan yang hingga saat ini belum memiliki izin.
Kewajiban ini ditujukan untuk memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya air berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.