Pasal 125:
Ayat (1)
Pengelolaan sistem informasi SDA mengenai kondisi hidrologis, kebijakan SDA, Prasarana SDA, dan teknologi SDA diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang SDA.
Ayat (3)
Pengelolaan sistem informasi SDA mengenai kondisi hidrometeorologis diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang meteorologi dan geofisika.
Ayat (3)
Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrogeologis diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang air tanah.